RAPAT PEMBINAAN PPPK PARUH WAKTU KHUSUS TEKNIS OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL DILINGKUP SEKOLAH DASAR
Bertempat di SDN 4 Jangkar pada jam 10.00 WIB pelaksanaan rapat pembinaan untuk OPS se kecamatan Jangkar, diawali dengan penyampaian oleh ketua korwil pendidikan kec, jangkar Bpk H. moh Jail beliau menyampaikan 1. Jam kerja paruh waktu tetap mengikuti aturan finger lama; masuk = 06.00-06.30 pulang = 15.30-16.00 2. Untuk tupoksi operator tetap harus di dahulukan, warga sekolah tidak boleh menyerahkan seluruh nasibnya kepada operator, masing2 kepala sekolah dan guru harus saling menjaga kepentingannya sendiri. 3. Sudah d sampaikan kepada K3S karena ada yg terkena hukuman disiplin karena permainan data, jadi hati-hati ketika menginput data sekolah harus sesuai kondisi real sekolah. (contoh kasus : ada siswa kelas 6 sampai lulus dan sudah mondok ternyata tidak masuk dapodik sehingga tidak bisa di buatkan ijazah, ada juga termasuk siswa fiktif yg realitanya tidak ada d sekolah namun ada di dapodik) 4. Kepala Sekolah harus mendampingi operator ketika bekerja sehingga pendataan sama-sama paham akan data sekolah. 5. TKA tidak wajib tapi ditekankan untuk ikut semua, nanti akan ada sertifikat kelulusan TKA, jika siswa tidak ingin mengikuti TKA maka orang tua harus membuat surat pernyataan bagi siswa yg tidak mau ikut TKA. 6. Nilai TKA tidak masuk k nilai rapot tetapi memengaruhi pendaftaran untuk jenjang sekolah lebih tinggi. 7. Untuk honor pengawas dan teknisi bisa asalkan mengacu pada juknis BOSS 2025. 8. SPMB Online semua untuk tahun ini.
sedangkan dari ketua K3S bpk Zainur rasyid menghimbau 1. Berhati-hati dalam bertugas agar tidak bertabrakan dengan regulasi, baik data sekolah maupun data anggaran. 2. ASN memiliki kode etik yg harus dipenuhi, ASN tidak memandang PPPK full time maupun paruh waktu, jika sudah ASN maka sama-sama memiliki kode etik yang sama.
lalu dari ketua OPS Kec. Jangkar ibu fitria memberikan arahan 1. Jika teknisnya lebih dari 1, maka pengisian RHK nya bisa : 1 org operator 1 org pustakawan 1 org kebersihan/penjaga 2. untuk RHK Teknis minimal 2 RHK utama 3. untuk pengerjaan dilihat di waktu target, kalau 12 bulan ya berarti setiap bulan upload ukti dukung 4. batas upload tanggal 25 bulan berjalan sampai tgl 25 bulan berikutnya.
demikian beberapa point sehingga dapat di jalankan dengan tertib dan disampaikan di sekolah masing-masing.